Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 29 Kasus dan Amankan 33 Tersangka Selama Maret -Mei 2023

    Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 29 Kasus dan Amankan 33 Tersangka Selama Maret -Mei 2023

    CIREBON - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 29 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 33 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon selama kurun waktu  bulan Maret hingga Mei 2023.

    "Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 29 kasus dan mengamankan 33 tersangka, " kata Kombes Pol Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (30/5/2023).

    Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, dan kasus peredaran obat keras terbatas. Para tersangka berinisial SY, AG, MT, EAS, AH, AS, MAB, FH, DN, ML, RL, DR, NNP, HLS, AZ, SW, GS, WD, RS, BS, LM, TM, IM, RE, KD, AS, RA, WP, SG, SD, KE, DO, dan NS.

    Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 23, 67 gram sabu-sabu, 848, 13 gram ganja kering, dan 15.393 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 4.277 butir Dextro, 5.592 butir Trihexiphenidyl, serta 5.524 butir Tramadol.

    Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus-kasus itu diungkap di wilayah Babakan, Gebang, Talun, Susukanlebak, Astanajapura, Klangenan, Gegesik, Dukupuntang, Weru, Arjawinangun, Kaliwedi, Pabuaran, Plumbon, dan Panguragan.

    Selain itu, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tegal, Kabupaten Majalengka, dan lainnya, yang merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diungkap jajarannya.

    "Seluruh kasus yang diungkap merupakan pengedar narkoba. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda, dari mulai karyawan swasta, petani, nelayan, wiraswasta, buruh, pedagang, dan lainnya, " kata Kombes Pol Arif Budiman.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    "Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya, " kata Kombes Pol Arif Budiman.

    kabupaten cirebon jawa barat jabar polresta polda polri
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Angka Perceraian Tahun 2022 di Kabupaten...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Cirebon Komitmen Tingkatkan Layanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Jaga Kondusiiftas Pasca Pilkada 2024, Polsek Kaliwedi Polresta Cirebon Laksanakan Patroli Dialogis Warga Binaan
    Jalin kemitraan dan Pelihara Kamtibmas, Patroli Polsek Lemahabang sambangi Pos Satkamling.
    Jaga Kondusiiftas Pasca Pilkada 2024, Polsek Gebang Pengamanan Rekapitulasi Rapat Pleno Pemungutan Suara
    Pasca Pilkada Serentak 2024, Kepala Desa Cibogo Ajak Jaga Kondusivitas
    Patroli Malam Polsek Waled Antisipasi Pascapilkada, Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga
    Cooling System Jaga Kesatuan Dan Persatuan, Polsek Kaliwedi Polresta Cirebon Laksanakan Patroli Dialogis
    Patau situasi kamtibmas jelang pilkada serentak anggota patroli dan babinkamtibmas sambangi Warga Binaannya di Desa Wargabinangun Anggota patroli bersama bhabinkamtibmas sampaikan pesan Kamtibmas untuk ciptakan kondisi wilayah tetap kondusif Jelang Pilkada serentak 2024.
    Jelang Pilkada 2024 Anggota Polsek Arjawinangun patroli Dialogis bersama satpam perumahan sampaikan pesan Kamtibmas.
    Mewujudkan Pilkada 2024 aman, Anggota Polsek Arjawinangun melaksanakan pengamanan gudang Logistik.
    Cek kerapihan dan sikap tampang serta Aplikasi Judol dan Pinjol, Wakapolsek Karangsembung Pimpin Langsung Gaktibplin Anggotanya.
    Polsek Pabuaran Polresta Cirebon Intensifkan Patroli Preventif dalam rangka OPS Lilin Lodaya 2023, jelang Pergantian Tahun Baru 2024
    Personil Polsek Dukupuntang, Laksanakan Pengamanan Giat Masyarakat Hiburan Organ Tunggal
    Polsek Pangenan Patroli Dialogis Dengan Karyawan Alfamart Desa Pengarengan Kecamatan Pangenan
    Anggota Polsek Beber Polresta Cirebon Laksanakan Patroli Kontrol Kantor Panwascam Kecamatan Beber
    Patroli Dialogis Polsek Pangenan Polresta Cirebon

    Ikuti Kami